Ada beberapa seperti mengikuti seminar, pernah mengikuti simposium, dan lainnya untuk memenuhi kredit poin.
"Karena pengetahuan selalu dan terus berubah kan," tukasnya.
Dalam RUU Omnibus Law ini, STR akan berlaku seumur hidup, ini berbahaya dalam profesi kedokteran.
Bahkan profesi kesehatan yang lain, karena organisasi profesi yang ada perlu melakukan pengawasan terhadap perkembangan pengetahuan yang terus mengalami inovasi, sehingga kredit poin untuk layak mendapat STR.
"Karena itu, kami menolak Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law, dan mendesak RUU Kesehatan Omnibus Law ditarik dari Prolegnas 2022 DPR RI," pungkasnya. (*)