DIKSI.CO, SAMARINDA - Meskipun telah disahkan, UU Kesehatan Omnibus Law masih mendapat penolakan dari organisasi profesi.
Setidaknya ada lima organisasi profesi yang menolak UU Kesehatan Omnibus Law tersebut.
Organisasi itu yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) konsisten menolak.
Sebagaimana diketahui, pemerintah dan DPR secara resmi menyepakati RUU tentang Kesehatan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.
Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan rancangan RUU tersebut menjadi undang-undang.