Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltim, dr. Padilah Mante Runa menegaskan bahwa pihaknya sedari awal menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) ini.
Dari awal, pihaknya menolak karena ada keresahan dari seluruh organisasi lintas profesi kesehatan.
Utamanya pada pelayanan kesehatan yang profesional.
Salah satu keresahannya yakni, organisasi profesi tidak lagi memiliki wewenang rekomendasi Surat Tanda Register (STR).
"Seperti yang ada di IDI, surat rekomendasi diberikan lima tahun sekali, untuk menjaga kualitas dari tenaga kesehatan tersebut, baik dokter, perawat, apoteker maupun bidan. STR itu harus diperpanjang dengan syarat-syarat, ada kredit poin yang harus dipenuhi," tegasnya, Sabtu (15/7/2023).
Padilah Runte menyampaikan, tenaga kesehatan ini wajib mengembangkan diri, meningkatkan kompetensi.