Jumat, 22 November 2024

Lima Organisasi Profesi Tolak UU Kesehatan Omnibus Law, Simak Alasannya

Koresponden:
Alamin
Minggu, 16 Juli 2023 14:42

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltim, dr. Padilah Mante Runa/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Meskipun telah disahkan, UU Kesehatan Omnibus Law masih mendapat penolakan dari organisasi profesi.

Setidaknya ada lima organisasi profesi yang menolak UU Kesehatan Omnibus Law tersebut.

Organisasi itu yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) konsisten menolak.

Sebagaimana diketahui, pemerintah dan DPR secara resmi menyepakati RUU tentang Kesehatan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.

Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan rancangan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltim, dr. Padilah Mante Runa menegaskan bahwa pihaknya sedari awal menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) ini.

Dari awal, pihaknya menolak karena ada keresahan dari seluruh organisasi lintas profesi kesehatan.

Utamanya pada pelayanan kesehatan yang profesional.

Salah satu keresahannya yakni, organisasi profesi tidak lagi memiliki wewenang rekomendasi Surat Tanda Register (STR).

"Seperti yang ada di IDI, surat rekomendasi diberikan lima tahun sekali, untuk menjaga kualitas dari tenaga kesehatan tersebut, baik dokter, perawat, apoteker maupun bidan. STR itu harus diperpanjang dengan syarat-syarat, ada kredit poin yang harus dipenuhi," tegasnya, Sabtu (15/7/2023).

Padilah Runte menyampaikan, tenaga kesehatan ini wajib mengembangkan diri, meningkatkan kompetensi.

Ada beberapa seperti mengikuti seminar, pernah mengikuti simposium, dan lainnya untuk memenuhi kredit poin.

"Karena pengetahuan selalu dan terus berubah kan," tukasnya.

Dalam RUU Omnibus Law ini, STR akan berlaku seumur hidup, ini berbahaya dalam profesi kedokteran.

Bahkan profesi kesehatan yang lain, karena organisasi profesi yang ada perlu melakukan pengawasan terhadap perkembangan pengetahuan yang terus mengalami inovasi, sehingga kredit poin untuk layak mendapat STR.

"Karena itu, kami menolak Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law, dan mendesak RUU Kesehatan Omnibus Law ditarik dari Prolegnas 2022 DPR RI," pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews