Mengenai jumlah pendaftar, Najib masih belum bisa memastikan. Sebab masih direkap.
Namun dapat dipastikan, belum mencapai jumlah yang dibutuhkan KPU Samarinda.
Hal lain yang berkaitan dengan rekrutmen turut dijelaskan Najib. Yakni perihal pola perekrutan Pam TPS. Tiap kelurahan membutuhkan 2 Pam TPS. Khusus untuk Pam TPS, perekrutannya tidak dilakukan secara langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Namun, PPS berkoordinasi ke lurah untuk meminta dan menyampaikan kebutuhan Pam TPS di kelurahan tersebut.
Kemudian, usulan nama yang diterima dari lurah akan disampaikan ke KPU Samarinda melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kemudian KPU Samarinda menyampaikan kebutuhan Pam TPS sebanyak 3.924 nama ke pemerintah kota. Hingga pada tahap selanjutnya, KPU Samarinda akan mengembalikannya ke PPK dan PPS untuk di SK-kan.
"Pam TPS itu tidak ada persyaratan teknis dan administrasi. Jadi prosesnya berlangsung hingga penetapan KPPS pada 23 Oktober 2020. Durasinya agak panjang. Perekrutan Pam TPS juga dibuka bersamaan dengan KPPS. Tapi PPS yang akan berkoordinasi," pungkasnya. (advertorial)