DIKSI.CO, SAMARINDA - Hingga batas akhir, 13 Oktober, pengumpulan berkas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Samarinda belum memenuhi jumlah yang dibutuhkan.
Sebab itu, disampaikan M Najib, selaku komisioner KPU, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat, dan SDM bahwa jumlah TPS seluruh Samarinda sebanyak 1.962.
Sedangkan tiap TPS membutuhkan 7 KPPS. Sehingga KPU Samarinda harus merekrut 13.734 KPPS. Secara prinsip dan sesuai aturan, maka pendaftaran yang memenuhi syarat akan diperpanjang sampai 5 hari. Perpanjangan dimulai sejak 14 Oktober hingga 18 Oktober 2020.
"Mungkin masyarakat berpikir kalau KPPS ini pekerjaan yang berat. Padahal, KPPS itu ujung tombak kami dan akan diberikan bimbingan teknis terkait pelaksanaan tugasnya. Masa kerjanya juga hanya 1 bulan. Pilkada tahun ini juga terjadi kenaikan honor untuk KPPS," ungkap Najib saat ditemui awak media," Kamis (15/10/2020).
Masih soal honorarium, Najib menjabarkan secara rinci honor KPPS sesuai jabatan. Bagi ketua KPPS nanti akan diberikan sebesar Rp 900 ribu dan anggota KPPS diberikan sebanyak Rp 850 ribu. Sedangkan Pam TPS mendapatkan Rp 650 ribu.
"Dibanding dengan pemilihan sebelumnya, jumlah honorarium tahun ini lebih tinggi.Diharapkan animo masyarakat untuk berpartisipasi sebagai KPPS bakal semakin tinggi," ucapnya.
Mengenai jumlah pendaftar, Najib masih belum bisa memastikan. Sebab masih direkap.
Namun dapat dipastikan, belum mencapai jumlah yang dibutuhkan KPU Samarinda.
Hal lain yang berkaitan dengan rekrutmen turut dijelaskan Najib. Yakni perihal pola perekrutan Pam TPS. Tiap kelurahan membutuhkan 2 Pam TPS. Khusus untuk Pam TPS, perekrutannya tidak dilakukan secara langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Namun, PPS berkoordinasi ke lurah untuk meminta dan menyampaikan kebutuhan Pam TPS di kelurahan tersebut.
Kemudian, usulan nama yang diterima dari lurah akan disampaikan ke KPU Samarinda melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kemudian KPU Samarinda menyampaikan kebutuhan Pam TPS sebanyak 3.924 nama ke pemerintah kota. Hingga pada tahap selanjutnya, KPU Samarinda akan mengembalikannya ke PPK dan PPS untuk di SK-kan.
"Pam TPS itu tidak ada persyaratan teknis dan administrasi. Jadi prosesnya berlangsung hingga penetapan KPPS pada 23 Oktober 2020. Durasinya agak panjang. Perekrutan Pam TPS juga dibuka bersamaan dengan KPPS. Tapi PPS yang akan berkoordinasi," pungkasnya. (advertorial)