Setelah 7 hari anggota PPS akan mengumumkan nama-nama yang memenuhi syarat, jika ada tanggapan dari masyarakat terkait dengan nama-nama calon anggota KPPS maka akam dimintai klarifikasi kepada yang bersangkutan.
"Kalau nanti masyarakat menemukan salah satu calon anggota mungkin dianggap partisan dengan partai-partai politik, atau berafilisi dengan parpol, atau dia salah satu tim kampanye paslon, maka tentu nanti akan dilakukan klarifikasi, kalau dia terbukti maka juga kita kan coret dan menggantinya gitu," katanya.
Setelah itu nama-nama yang terpilih tersebut akan dikirimkan ke KPU melalui PPK yang nantinya KPU Balikpapan akan tetapkan melalui surat keputusan KPU, dan diserahkan kembali ke anggota PPS.
Terkait honor KPPS yakni ketuanya mendapat Rp 950.000, sementara anggotanya mendapat Rp 850.000 yang didapatkan dari anggaran Pilkada. (advertorial)