Diketahui syarat untuk mencoblos adalah masuk dalam DPT, namun jika ada warga yang tidak mempunyai e-KTP karena belum dicetak maka pemilih tersebut cukup membawa formulir C6 saja.
"Kalau misalnya ada ada adik kita yang nanti pada tanggal 9 Desember pas baru ulang tahun, itu kan KTP nya belum dicetak tapi dia sudah masuk DPT maka dia cukup bawa formulir C6, surat-surat pemberitahuan itu karena dia sudah masuk DPT," ujarnya.
Berbeda jika ada pendatang yang datang kemudian mengurus e-KTP dan jadi sebelum hari pemungutan suara, maka ia tetep bisa memilih dengan masuk Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTT).
"Maka dia sudah punya hak pilih di Balikpapan, karena secara administrasi dia sudah berstatus menjadi warga Balikpapan, dia menggunakan hak pilihnya dengan cara bawa KTP, namanya DPTT," katanya. (advertorial)