DIKSI.CO, BALIKPAPAN - KPU Balikpapan telah menetapkan 443.243 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Balikpapan pada Jumat (16/10/2020) lalu.
Namun beberapa pertanyaan pun muncul terkait penetapan DPT di Kota Balikpapan ini.
Ketika DPT telah ditetapkan, namun ada pendatang yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum masuk dalam DPT, maka orang tersebut tetap dipersilahkan memilih dengan menunjukkan e-KTP.
"Misalnya dia baru pindah dari mana dan dalam waktu dekat ini sudah mendapatkan KTP nya maka dia tetap bisa menggunakan hak pilihnya," kata Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.
"Dengan cara apa? membawa KTP nya dia memilih di TPS di mana dia berdomisili sesuai dengan KTP di atas jam 12 siang. KTP ya, karena untuk dapat memilih itu harus menunjukkan KTP elektronik," lanjutnya.
Diketahui syarat untuk mencoblos adalah masuk dalam DPT, namun jika ada warga yang tidak mempunyai e-KTP karena belum dicetak maka pemilih tersebut cukup membawa formulir C6 saja.
"Kalau misalnya ada ada adik kita yang nanti pada tanggal 9 Desember pas baru ulang tahun, itu kan KTP nya belum dicetak tapi dia sudah masuk DPT maka dia cukup bawa formulir C6, surat-surat pemberitahuan itu karena dia sudah masuk DPT," ujarnya.
Berbeda jika ada pendatang yang datang kemudian mengurus e-KTP dan jadi sebelum hari pemungutan suara, maka ia tetep bisa memilih dengan masuk Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTT).
"Maka dia sudah punya hak pilih di Balikpapan, karena secara administrasi dia sudah berstatus menjadi warga Balikpapan, dia menggunakan hak pilihnya dengan cara bawa KTP, namanya DPTT," katanya. (advertorial)