Selasa, 21 Mei 2024

KPU Balikpapan Beri Penjelasan Terkait Kotak Kosong di Proses Pilkada

Koresponden:
Ainun Amelia
Sabtu, 12 September 2020 8:48

Ilustrasi kotak kosong Pilkada/IST

Mensosialisasikan kotak kosong tidak dilarang oleh KPU Balikpapan sebab hal itu tidak diatur oleh KPU, sepanjang tidak ada aturan yang dilanggar.

"Kita tidak mengatur bagaimana tata cara sosialisasi kotak kosong," tuturnya.

Dalam menghadapi Pilkada ini, KPU Balikpapan mensosialisaskan terkait teknis kepada masyarakat mengenai Pilkada tahun 2020 ini akan seperti apa.

Pertanyaan terkait isu pencoblosan kotak kosong pun dilontarkan oleh beberapa pihak, maka KPU Balikpapan menegaskan hal ini sah jika dilakukan sesuai kaidah yang berlaku. 

"Apakah kalau mencoblos kotak kosong kosong sah? Sah-sah saja sepanjang mengikuti kaidah-kaidah pencoblosan," katanya.

"Jadi KPU semata-mata sesuai teknis, tidak boleh menggiring opini ke kotak kosong atau menggiring opini ke salah satu pasangan calon," pungkasnya. (advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews