Kontroversi DS Bangga Anak Jadi WNA Inggris, LPDP Tegaskan Nilai Integritas dan Kewajiban Alumni


DIKSI.CO –
Kontroversi mencuat setelah seorang alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS mengunggah video yang memperlihatkan anaknya resmi menjadi warga negara Inggris. Unggahan tersebut memicu kritik publik dan mendorong LPDP mengeluarkan pernyataan resmi terkait kewajiban moral penerima beasiswa negara.

Video DS Picu Polemik di Media Sosial

Kasus ini ramai jadi perbincangan setelah akun Instagram @sasetyaningtyas mengunggah video yang memperlihatkan dokumen kewarganegaraan Inggris milik anak kedua DS. Dalam video itu, DS menunjukkan surat resmi dari otoritas Inggris serta paspor Inggris yang baru diterbitkan.

“I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujar DS dalam video tersebut.

Pernyataan itu langsung menuai reaksi keras warganet. Banyak pihak menilai konten tersebut tidak selaras dengan semangat beasiswa LPDP yang menggunakan dana publik untuk mencetak sumber daya manusia unggul dan berkontribusi bagi Indonesia.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan: Unggahan Tak Cerminkan Nilai Integritas

Melalui pernyataan resmi di akun media sosialnya, Jumat (20/2/2026), LPDP menyampaikan penyesalan atas tindakan tersebut.

LPDP menegaskan bahwa unggahan yang bersifat pamer atau flexing tidak mencerminkan nilai integritas dan profesionalisme yang seharusnya penerima beasiswa negara junjung tinggi.

“Setiap awardee dan alumni membawa nama baik institusi serta memikul tanggung jawab moral atas dana publik yang digunakan,” tulis LPDP dalam pernyataan resminya.

LPDP juga menekankan bahwa beasiswa bersumber dari dana masyarakat, sehingga setiap penerima memiliki tanggung jawab etis untuk menjaga sikap dan kontribusi terhadap bangsa.

Kewajiban Alumni: Harus Kembali dan Mengabdi

Pada prinsipnya, penerima beasiswa LPDP wajib kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi. Mereka harus berkontribusi dan hadir secara fisik di Indonesia selama dua kali masa studi.

Artinya, jika masa studi dua tahun, maka kewajiban kontribusi minimal empat tahun di dalam negeri.

Isu ini turut menyeret suami DS yang juga berstatus awardee LPDP dan diduga belum menuntaskan kewajiban pengabdian. Keduanya saat ini tinggal di Inggris.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah alumni LPDP boleh tinggal atau bekerja di luar negeri?

Siapa Saja yang Boleh Bekerja di Luar Negeri?

LPDP memperbolehkan alumni bekerja atau tinggal di luar negeri dengan syarat tertentu, antara lain:

  • PNS/TNI/Polri yang mendapat penugasan resmi.
  • Pegawai BUMN yang mendapat tugas ke luar negeri.
  • Alumni yang mendapat tugas dari lembaga pemerintah.
  • Bekerja di organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, World Bank, Asian Development Bank, International Monetary Fund, dan lembaga internasional lain yang diikuti Indonesia.
  • Pegawai perusahaan swasta yang terafiliasi dengan kantor di Indonesia dan mendapat penugasan resmi.
  • Program pascastudi kerja sama LPDP dan mitra.

Dengan kata lain, bekerja di luar negeri tidak otomatis melanggar aturan selama sesuai ketentuan dan ada penugasan resmi.

Wajib Lapor dan Ancaman Sanksi

Alumni LPDP yang bekerja di luar negeri tetap wajib melapor. Mereka harus melampirkan surat penugasan atau surat keterangan bekerja dari instansi terkait dan mengirimkan dokumen tersebut ke email resmi monitoring dan evaluasi LPDP.

Jika alumni tidak memenuhi ketentuan dan tetap tinggal di luar negeri tanpa izin, LPDP dapat menjatuhkan sanksi berupa:

  • Surat peringatan.
  • Kewajiban pengembalian dana beasiswa.
  • Pemblokiran dari program LPDP di masa mendatang.

Kontroversi DS pun membuka kembali diskusi publik tentang komitmen moral penerima beasiswa negara. Di tengah sorotan warganet, LPDP menegaskan bahwa kontribusi nyata dan kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi kewajiban utama setiap awardee dan alumni.

(Redaksi)

Back to top button