Jumat, 22 November 2024

Kontraktor Proyek RS Korpri Didenda, Tak Bisa Selesaikan Pekerjaan Sesuai Kontrak

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 3 Februari 2022 10:38

Rancangan maket RS Korpri yang akan dibangun di kompleks GOR Madya Sempaja/ Diksi.co

Sesuai Pergub 71 Tahun 2013, diberikan perpanjangan waktu 50 hari kepada kontraktor untuk menyelesaikan fisik rumah sakit.

Meski ada penambahan waktu, Aji Firnanda menegaskan, kontraktor tetap diberikan sanksi denda keterlambatan proyek sesuai Pergub 71.

"Sisanya sekitar 30 persen lagi, artinya anggaran sisa keterlambatan sebesar Rp12 miliar. Denda sekitar Rp12 juta per hari, sampai proyek diselesaikan," paparnya.

Pihaknya belum bisa memastikan kapan RS Korpri bisa diselesaikan, hingga saat ini pekerjaan terus dikebut.

"Belum bisa janji selesai 50 hari atau lebih. Yang pasti proyek diselesaikan oleh kontraktor dengan denda proyek. Semakin lama diselesaikan, semakin besar dendanya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews