DIKSI.CO, SAMARINDA - Proyek Rumah Sakit (RS) Korpri, dilanjutkan di awal tahun 2022 ini.
Mestinya, proyek senilai Rp43 miliar itu, ditenggat rampung pada akhir tahun 2021 kemarin, sesuai kontrak yang berlaku.
Hanya saja, hingga 31 Desember 2021, proyek pengerjaan oleh kontraktor baru berkisar 70 persen.
Hasil evaluasi oleh PUPR Kaltim, diberikan perpanjangan waktu penyelesaian proyek RS Korpri kepada pihak kontraktor.
"Kalau secara teknis bisa selesai, hanya saja dalam pelaksanaannya, selalu ada kendala-kendala akhirnya berdampak ke waktu pengerjaan," ungkap Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, dikonfirmasi Kamis (3/2/2022).
Sesuai Pergub 71 Tahun 2013, diberikan perpanjangan waktu 50 hari kepada kontraktor untuk menyelesaikan fisik rumah sakit.
Meski ada penambahan waktu, Aji Firnanda menegaskan, kontraktor tetap diberikan sanksi denda keterlambatan proyek sesuai Pergub 71.
"Sisanya sekitar 30 persen lagi, artinya anggaran sisa keterlambatan sebesar Rp12 miliar. Denda sekitar Rp12 juta per hari, sampai proyek diselesaikan," paparnya.
Pihaknya belum bisa memastikan kapan RS Korpri bisa diselesaikan, hingga saat ini pekerjaan terus dikebut.
"Belum bisa janji selesai 50 hari atau lebih. Yang pasti proyek diselesaikan oleh kontraktor dengan denda proyek. Semakin lama diselesaikan, semakin besar dendanya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)