Jumat, 22 November 2024

Komisi I DPRD Balikpapan Sebut Lurah dan Camat Tak Dapat Keluarkan Pengajuan Seritifkat Tanah

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 11 November 2021 8:30

Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean

Dengan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk bersama-sama memutuskan bagaimana Perda IMTN ini kedepannya agar memudahkan masyarakat. 

"BPN tidak boleh secara lisan melainkan mengeluarkan surat untuk dikirim ke lurah, agar lurah bisa menjawab secara administrasi," katanya. 

Sementara itu, Camat Balikpapan Utara Mahendra, mengatakan bahwa Lurah dan Camat mengikuti sesuai aturan pada tahun 2004, perihal tidak boleh mengetahui surat penguasaan tanah di daerah.

"Apa lagi ini juga bukan IMTN yang ditangani Kecamatan, tapi di atas 5.000 yakni langsung ke DPPR," ucapnya. 

Diketahui, Komisi I DPRD Balikpapan telah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan memanggil dan meminta penjelasan Camat Balikpapan Utara dan Lurah Karang Joang, pada Selasa (9/11/2021) lalu. (advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews