DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pengurusan sertifikat tanah di Kota Balikpapan masih cukup sulit, dan menjadi keluhan masyarakat yang mengadu ke DPRD Kota Balikpapan.
Komisi I DPRD Kota Balikpapan mengaku menerima keluhan masyarakat yang tidak mendapat surat rekomendasi dari Lurah dan Camat sebagai syarat mengajukan sertifikat tanah.
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean, mengatakan Lurah atau Camat tak berani mengeluarkan surat rekomendasi sertifikat tanah sebab persyaratan itu dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Persyaratan pengurusan sertifikat tanah ini tertuang dalam surat keputusan Wali Kota tahun 2004 bahwa lurah atau camat tidak dapat menandatangani atau mengetahui surat tentang penguasaan tanah di daerahnya.
"Karena peraturan tersebut, Lurah atau Camat tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi seperti itu," ujar Simon kepada awak media.
Selain itu, Perda Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) Nomoromor 1 tahun 2014 juga belum dicabut, dan menjadi dasar untuk proses pendaftaran tanah di Pemerintah kota Balikpapan.