Sabtu, 23 November 2024

Komisi I DPRD Balikpapan Sebut Lurah dan Camat Tak Dapat Keluarkan Pengajuan Seritifkat Tanah

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 11 November 2021 8:30

Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pengurusan sertifikat tanah di Kota Balikpapan masih cukup sulit, dan menjadi keluhan masyarakat yang mengadu ke DPRD Kota Balikpapan. 

Komisi I DPRD Kota Balikpapan mengaku menerima keluhan masyarakat yang tidak mendapat surat rekomendasi dari Lurah dan Camat sebagai syarat mengajukan sertifikat tanah

Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean, mengatakan Lurah atau Camat tak berani mengeluarkan surat rekomendasi sertifikat tanah sebab persyaratan itu dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Persyaratan pengurusan sertifikat tanah ini tertuang dalam surat keputusan Wali Kota tahun 2004 bahwa lurah atau camat tidak dapat menandatangani atau mengetahui surat tentang penguasaan tanah di daerahnya.

"Karena peraturan tersebut, Lurah atau Camat tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi seperti itu," ujar Simon kepada awak media. 

Selain itu, Perda Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) Nomoromor 1 tahun 2014 juga belum dicabut, dan menjadi dasar untuk proses pendaftaran tanah di Pemerintah kota Balikpapan.

Dengan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk bersama-sama memutuskan bagaimana Perda IMTN ini kedepannya agar memudahkan masyarakat. 

"BPN tidak boleh secara lisan melainkan mengeluarkan surat untuk dikirim ke lurah, agar lurah bisa menjawab secara administrasi," katanya. 

Sementara itu, Camat Balikpapan Utara Mahendra, mengatakan bahwa Lurah dan Camat mengikuti sesuai aturan pada tahun 2004, perihal tidak boleh mengetahui surat penguasaan tanah di daerah.

"Apa lagi ini juga bukan IMTN yang ditangani Kecamatan, tapi di atas 5.000 yakni langsung ke DPPR," ucapnya. 

Diketahui, Komisi I DPRD Balikpapan telah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan memanggil dan meminta penjelasan Camat Balikpapan Utara dan Lurah Karang Joang, pada Selasa (9/11/2021) lalu. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews