Kamis, 2 Mei 2024

Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan AGM Cs Ditunda Pekan Depan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 22 September 2022 2:26

FOTO : Suasana persidangan terakhir AGM cs saat JPU KPK membacakan amar tuntutannya kepada lima terdakwa di PN Tipikor Samarinda. (VONIS.ID)

"Dengan subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa Nur Afifah Balgis tetap ditahan," tambahnya. 

Setelah AGM dan Nur Afifah Balgis, JPU KPK selanjutnya membacakan tuntutan terdakwa Mulyadi dengan pidana 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan. 

Begitu pula dengan terdakwa Edi Hasmoro, yakni JPU KPK meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Tak jauh berbeda dengan dua rekannya, Jusman pun dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan. 

"Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Mulyadi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 410.500.00. Pun dengan terdakwa Edi Hasmoro untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 557.000.000. Terakhir pidana tambahan kepada terdakwa Jusman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 53.000.000," urai JPU KPK itu di dalam persidangan. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews