DIKSI.CO, SAMARINDA - Babak akhir persidangan eks Bupati Abdul Gafur Masud (AGM) bersama empat koleganya di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu (21/9/2022) resmi ditunda hingga pekan depan.
Sidang mantan orang nomor satu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) itu terpaksa diundur sebab Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama sedang mengalami sakit hingga menyebabkan sidang operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu ditunda.
“Hakim Ketua Majelis sakit, ada surat dokter, diberikan istirahat sampai besok,” ucap Rakhmat Dwinanto Hakim Juru Bicara PN Samarinda saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).
Oleh sebab sakitnya Hakim Ketua Majelis, persidangan AGM cs pun dijadwalkan kembali digelar pada pekan yang akan datang.
“Ditunda Senin (26/9/2022) depan,” singkat Rakhmat.
Diberitakan sebelumnya,kasus rasuah AGM itu dilakukan bersama Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU), Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU) dan Nur Afifah Balgis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan).