Kamis, 2 Mei 2024

Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan AGM Cs Ditunda Pekan Depan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 22 September 2022 2:26

FOTO : Suasana persidangan terakhir AGM cs saat JPU KPK membacakan amar tuntutannya kepada lima terdakwa di PN Tipikor Samarinda. (VONIS.ID)

Kelimanya tercatat telah bersama dan bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp 5.700.000.000.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK membacakan amar tuntutannya. Yakni meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 5 hingga 8 tahun penjara kepada para terdakwa beserta denda Rp 300 juta. 

"Tuntutan kami bagi ke dalam dua berkas perkara. Jadi untuk AGM kami tuntut 8 tahun penjara, dan Nur Afifah 6 tahun 5 bulan penjara. Sedangkan Mulyadi kami tuntut 6 tahun, Edi Hasmoro 6 tahun dan Jusman 5 tahun penjara," ucap Ferdian Adi Nugroho, JPU KPK dalam ruang persidangan

Dalam amar tuntutannya, terdakwa AGM selain diancam dengan 8 tahun kurungan penjara, JPU KPK menambahkan agar Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan. 

"Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada  terdakwa AGM berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4.179.200.000, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," tegasnya. 

Setelah membacakan terdakwa AGM, JPU KPK selanjutnya membacakan tuntutan terdakwa Nur Afifah Balgis selain pidana penjara 6 tahun 5 bulan, yang bersangkutan juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews