Sabtu, 23 November 2024

Keruk Emas Hitam di Belakang Pemukiman Warga Palaran, Aktivitas Tambang Ilegal Ditindak

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 15 Juni 2021 8:51

FOTO : Lokasi galian emas hitam berkedok pematangan lahan yang terjadi di belakang pemukiman warga Jalan Parikesit 2, Gang Bendahara, RT 43, Kelurahan Rawa Makmur, Palaran/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Aktivitas industri ekstraktif di Bumi Mulawarman terus menggeliat. Demi mendapatkan untung tak jarang para pengusaha, khususnya di industri ekstraktif batu bara menghalalkan segala cara. 

Yang paling lumrah yakni menggunakan izin pematangan lahan namun mengeruk emas hitam, dan berlokasi tak jauh dari pemukiman. Teranyar, Dinas Pertanahan didampingi Satpol PP dan TNI-Polri melakukan penindakan pada dugaan ilegal mining itu pada Jumat (11/6/2021) kemarin. 

Bertempat di Jalan Parikesit 2, Gang Bendahara, RT 43, Kelurahan Rawa Makmur, Palaran. Kecurigaan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin ini dikarenakan adanya lubang-lubang galian serta singkapan batu bara. Bahkan dari pengamatan lapangan, pada lahan dengan luas sekitar 1,5 hektar ini terdapat bekas tumpukan emas hitam. 

"Diduga juga illegal mining, itu ada bekas kerukan (lubang)," kata Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, Syamsul Komari saat dikonfirmasi Selasa (15/6/2021) siang tadi. 

Menurut keterangan warga sekitar, jika aktivitas di lahan tersebut baru saja berhenti sebelum petugas datang. Adanya kegiatan di lahan yang tepat bersebelahan dengan pemukiman ini pun diperkuat dari penelusuran lapangan. 

"Saat ke sana itu tidak ada aktivitas, tapi kata warga seblumnya ramai orang. Ternyata pas dicek mesin alat beratnya itu masih panas, kan berarti benar saja," duga Syamsul. 

Lantaran kegiatan tanpa izin, pita segel menutup lokasi tersebut. Termasuk dua alat berat yang digunakan. Pemilik lahan juga diminta untuk bertandang ke markas Satpol PP guna memberikan keterangan.  

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews