"Kami tidak menolak APBDP, tapi Pemprov Kaltim yang minta mundur pembahasan ke 6 atau 8 Oktober, ada surat-suratnya," paparnya.
Hanya saja, di saat pembahasan perubahan anggaran masih berlangsung, pemrpov justru menerbitian Peraturan Gubernur (Pergub) 39/2021. Hal ini pun disayangkan oleh Banggar DPRD.
"Kemudian ada isu terkait Pergub. Saya sampai hari ini belum liat Pergub-nya. Karena ini ranahnya lembaga, kami mendesak pimpinan segera melakukan sikap terkait APBDP ini," tegasnya.
"Kalau pemerintah secara sepihak memutuskan segala sesuatunya kan tetap ada aturannya," imbuhnya.
Politisi Golkar Kaltim ini mengingatkan, sesuai Permendagri, untuk penentapan anggaran dilakukan pemerintah daerah bersama DPRD.
Untuk itu, Banggar akan meminta unsur pimpinan dewan mempertanyakan dan meminta jawaban resmi pemrpov terkait penerbitan Pergub tersebut.
Masalah ini dicurangi atau tidak dicurangi tentu DPRD mempertanyakan juga hingga hari ini. Kami minta jawaban resmi aja. Ketika Pergub dikeluarkan, perpoin dari Pergub itu mestinya dibahas antara pemrpov dan DPRD," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)