Sabtu, 23 November 2024

Kemendagri Disebut Belum Beri Jawaban Pasti Terkait Kelanjutan APBDP Kaltim, Banggar Pertanyakan Terbitnya Pergub 

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 26 Oktober 2021 5:52

Nidya Listiyono, Anggota Banggar DPRD Kaltim, ditemui Senin malam (25/10/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pada Kamis (21/10/2021) pekan lalu, perwakilan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim melakukan konsultasi ke Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri RI.

Tujuannya, berkonsultasi terkait kempungkinan peluang pengesahan APBD perubahan 2021, meski telah melewati batas waktu tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Dari konsultasi itu, Nidya Listiyono, Anggota Banggar DPRD Kaltim yang turut bertolak ke Kemendagri menyebut, pihak dirjen juga tidak memberikan jawaban pasti terkait kelanjutan APBDP Kaltim.

Pihaknya telah menyampaikan secara kronologis terkait molornya pembahasan APBD perubahan. Padahal, jadwal pembahasan dan tahapan pengesahan telah dibuat dewan.

"Kami konsultasikan lagi, kemarin kami ke Kemendagri, gak ada jawaban pasti terkait ketika kami sudah ada usulan rapat pembahasan APBDP. Tapi TAPD yang minta mundur waktu itu. Kalau bicara kronologis ya," kata Tio, sapaan karibnya Senin malam (25/10/2021) kemarin.

Kedatangan Banggar ke Kemendagri untuk mempertanyakan bagaimana sikap yang mesti diambil terkait kelanjutan pembahasan APBDP.

Menurut Tio, jangan sampai berkembang opini  negatif bahwa DPRD tidak menyetujui APBDP Kaltim.

"Kami tidak menolak APBDP, tapi Pemprov Kaltim yang minta mundur pembahasan ke 6 atau 8 Oktober, ada surat-suratnya," paparnya.

Hanya saja, di saat pembahasan perubahan anggaran masih berlangsung, pemrpov justru menerbitian Peraturan Gubernur (Pergub) 39/2021. Hal ini pun disayangkan oleh Banggar DPRD.

"Kemudian ada isu terkait Pergub. Saya sampai hari ini belum liat Pergub-nya. Karena ini ranahnya lembaga, kami mendesak pimpinan segera melakukan sikap terkait APBDP ini," tegasnya.

"Kalau pemerintah secara sepihak memutuskan segala sesuatunya kan tetap ada aturannya," imbuhnya.

Politisi Golkar Kaltim ini mengingatkan, sesuai Permendagri, untuk penentapan anggaran dilakukan pemerintah daerah bersama DPRD.

Untuk itu, Banggar akan meminta unsur pimpinan dewan mempertanyakan dan meminta jawaban resmi pemrpov terkait penerbitan Pergub tersebut.

Masalah ini dicurangi atau tidak dicurangi tentu DPRD mempertanyakan juga hingga hari ini. Kami minta jawaban resmi aja. Ketika Pergub dikeluarkan, perpoin dari Pergub itu mestinya dibahas antara pemrpov dan DPRD," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews