Selain itu, MA yang merasa curiga juga bertanya kepada sang anak. Dari sinilah semua kebusukan RA terungkap, lantaran sang anak bercerita semua hal yang dialaminya dari sang ayah. Amarah MA semakin menjadi-jadi. Bahkan tak lama berselang, pihak keluarga MA pun mengetahui hal tersebut. RA pun kemudian diteriaki sebagai maling oleh keluarga MA, yang mana seruan tersebut memancing kerumunan masa hingga RA menjadi bulan-bulan.
Tak lama berselang, pihak berwajib dari jajaran Polsek Sungai Kunjang beserta Satreskrim Polresta Samarinda tiba untuk mengamankan RA dari amuk masa.
"Sekarang masih kami lengkapi pemberkasannya perkaranya," jelas Kanit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo.
Bahkan dalam pengakuan RA, dari usia pernikahannya yang masih seumur jagung ini sang istri diketahui tengah mengandung jabang bayi dengan usia kandungan sekira 2 bulan dari hasil buah kasih mereka. Meski telah memiliki buah hasik cinta mereka, namun lantaran kesal yang tak lagi terbendung akhirnya membuat RA gelap mata dan melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya tersebut.
Akibat perbuatannya, RA kini harus mendekam di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002.
"Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.(tim redaksi Diksi)