Sabtu, 23 November 2024

Keji, Suami di Samarinda Gagahi Anak Tiri di Semak-semak Lantaran Kerap Diusir Istri

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 22 April 2020 9:32

(kiri) Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo saat memintai keterangan lebih lanjut dari tindak asusila yang dilakukan RA terhadap anak tirinya/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tega nian perlakuan ayah terhadap anak tirinya yang masih belia, pada Selasa (21/4/2020) pukul 02.30 Wita lalu di kawasan Kecamatan Samarinda Utara.

Sosok ayah semestinya berperan sebagai pelindung, namun hal tersebut tak tercerminkan dari perilaku RA (35) yang merenggut mahkota kewanitaan anak tirinya berinisial TL (14) di dalam sebuah semak-semak. Kejadian tersebut bermula dari rasa sakit hati RA kepada sang istrinya berinisial MA (45) lantaran kerap diusir dari rumah. 

Informasi dihimpun, pada Senin (20/4/2020) pukul 23.30 Wita, RA dan MA terlibat cek-cok karena persoalan sepele. Mulanya, dari salah satu ponsel lama milik istrinya yang kembali diperbaiki, RA menemukan foto dari suamu terdahulu istrinya itu sebagai wallpaper utama. Coba menanyakan perihal tersebut, RA dan MA yang usia pernikahannya belum genap setahun ini akhirnya terlibat pertengkaran hebat di kediamannya di Kecamatan Sungai Kunjang. 

Tak mau ambil pusing, sang istri yang merasa kediaman mereka adalah kepemilikan sah darinya meminta RA untuk angkat kaki dan menyuruhnya untuk menginap di sebuah gudang plastik di kawasan Samarinda Utara tempatnya bekerja. Lantaran tak memiliki motor, MA pun meminta korban yang merupakan anak kandungnya ini untuk mengantar RA. 

Maksudnya, ketika RA sampai digudang tempatnya bekerja, motor tersebut bisa secepatnya di bawa pulang. Namun kenyataan pahit justru harus dialami TL. Sekira pukul 00.30 Wita malam itu, RA dan anak tirinya ini tiba digudang tempatnya bekerja. Namun karena sudah terlarut malam, walhasil RA memutar roda duanya dan menuju ke kawasan yang lebih sepi. 

Biar korban menurut dan tak mencium niat jahatnya, RA pun mengelabui dengan mengatakan kalau tujuan mereka berubah ke tempat kediaman keluarga pelaku. Hampir satu jam lamanya mereka berkendara, tibalah RA di sebuah ruas jalan yang kondisinya sepi. Ia pun segera menepi dan kembali beralasan hendak buang ari kecil. 

Saat kondisi dirasa aman, RA dengan cekatan langsung meragap tubuh mungil korban. Keduanya pun terbaring hanya beralaskan semak-semak. Korban kala itu sempat melawan, meronta hingga berteriak. Namun apalah daya, ketika perawakan ayah tirinya yang jauh lebih besar darinya dan memiliki postur tegap berisi akhirnya membuat korban tak lagi bisa berbuat banyak. 

"Iya sempat saya ancam pak juga biar dia (korban) tidak melawan dan tidak melaporkan kejadian ini," tutur RA saat dijumpai awak media, Rabu (22/4/2020) menjelang sore tadi. 

Tak hanya memberikan ancaman, RA kala itu diketahui juga mengikat kedua tangan korban dengan jaket yang dikenakannnya. Tujuannya, agar RA bisa leluasa melampiaskan amarah serta nafsu birahinya.

"Engga lagi sudah pak saya kepikiran (kasihan kepada korban)," akunya. 

Puas lantaran amarahnya yang tercampur aduk telah terlampiaskan kepada korban, RA pun kemudian bergegas meninggalkan semak-semak yang menjadi saksi bisu kejahatannya tersebut. 

Keduanya saat itu kembali berboncengan dan menyusuri ruas jalan Kota Tepian, sebelum akhirnya pulang ke rumah MA sekira pukul 05.30 Wita. Melihat anak keempat dari lima bersaudaranya itu masih bersama sang suami, MA pun kembali naik pitam dan mencerca RA. 

Selain itu, MA yang merasa curiga juga bertanya kepada sang anak. Dari sinilah semua kebusukan RA terungkap, lantaran sang anak bercerita semua hal yang dialaminya dari sang ayah. Amarah MA semakin menjadi-jadi. Bahkan tak lama berselang, pihak keluarga MA pun mengetahui hal tersebut. RA pun kemudian diteriaki sebagai maling oleh keluarga MA, yang mana seruan tersebut memancing kerumunan masa hingga RA menjadi bulan-bulan. 

Tak lama berselang, pihak berwajib dari jajaran Polsek Sungai Kunjang beserta Satreskrim Polresta Samarinda tiba untuk mengamankan RA dari amuk masa.

"Sekarang masih kami lengkapi pemberkasannya perkaranya," jelas Kanit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo. 

Bahkan dalam pengakuan RA, dari usia pernikahannya yang masih seumur jagung ini sang istri diketahui tengah mengandung jabang bayi dengan usia kandungan sekira 2 bulan dari hasil buah kasih mereka. Meski telah memiliki buah hasik cinta mereka, namun lantaran kesal yang tak lagi terbendung akhirnya membuat RA gelap mata dan melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya tersebut. 

Akibat perbuatannya, RA kini harus mendekam di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002.

"Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.(tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews