Diketahui jembatan bermaterial kayu dengan rangka baja tersebut menerima anggaran pemeliharaan senilai Rp 1 Miliar dengan anggaran perubahan medio 2021.
Kendati demikian, kata Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto yang menjumpai para mahasiswa tindakan akan segera dilakukan namun masih dalam bentuk pengumpulan informasi awal.
"Jadi kita tadi sharing aja. Mungkin tadi disampaikan Senin, mereka (Jamper) akan kembali dengan data dukung bukti awal laporannya," ucap Tony.
Dengan adanya laporan Jamper Kaltim, Tony mengaku bahwa hal tersebut tentu sangat membantu Korps Adhyaksa untuk menelusuri sebuah tindak pidana korupsi.
Sebab, ditegaskan Tony, pengungkapan pidana korupsi tak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum.
"Memang dalam pidana korupsi kita perlu peran serta masyarakat sebagai peran kontrol. Semua orang berhak melapor apabila mengetahui ada terjadi suatu tindak pidana, dan kita juga mengharapkan masyarakat juga harus berperan menyampaikan ke kita melapor ke penegak hukum," pungkasnya. (tim redaksi)