Sabtu, 23 November 2024

Kejati Kaltim Kembali Digeruduk, Mahasiswa Minta Jaksa Turun Tangan Periksa Proyek Jembatan Muara Badak

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 1 Maret 2022 8:7

Jamper Kaltim (kiri) saat memberikan laporan dugaan pidana pengerjaan proyek Jembatan Tanjung Limau, Muara Badak kepada perwakilan Kejati Kaltim (kanan)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang kembali digeruduk para mahasiswa pada Selasa (1/3/2022).

Berbeda dari biasanya, rombongan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (JAMPER) Kaltim tak melakukan aksi unjukrasa.

Sebab mereka hanya melakukan konsolidasi melaporkan proyek pengerjaan salah satu Jembatan di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Kami mendesak Kejati Kaltim agar segera memanggil dan memeriksa kontraktor serta beberapa pihak terkait keterlambatan pengerjaan proyek Jembatan Tanjung Limau," tegas Ahmad korlap Jamper Kaltim.

Tak hanya pihak kontraktor pengerja jembatan, lanjut Ahmad, pihaknya juga meminta Kejati Kaltim untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kukar dalam proyek serupa.

"Karena Kepala PUPR Kukar telah lakai dalam pengawasan proyek tersebut," tambahnya.

Aspirasi itu pun ditindaklanjuti Kejati Kaltim dengan tetap mengumpulkan sejumlah informasi sesuai fakta di lapangan.

Diketahui jembatan bermaterial kayu dengan rangka baja tersebut menerima anggaran pemeliharaan senilai Rp 1 Miliar dengan anggaran perubahan medio 2021.

Kendati demikian, kata Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto yang menjumpai para mahasiswa tindakan akan segera dilakukan namun masih dalam bentuk pengumpulan informasi awal.

"Jadi kita tadi sharing aja. Mungkin tadi disampaikan Senin, mereka (Jamper) akan kembali dengan data dukung bukti awal laporannya," ucap Tony.

Dengan adanya laporan Jamper Kaltim, Tony mengaku bahwa hal tersebut tentu sangat membantu Korps Adhyaksa untuk menelusuri sebuah tindak pidana korupsi.

Sebab, ditegaskan Tony, pengungkapan pidana korupsi tak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum.

"Memang dalam pidana korupsi kita perlu peran serta masyarakat sebagai peran kontrol. Semua orang berhak melapor apabila mengetahui ada terjadi suatu tindak pidana, dan kita juga mengharapkan masyarakat juga harus berperan menyampaikan ke kita melapor ke penegak hukum," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews