Pihaknya saat ini terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus ini untuk menemukan tersangka lainnya.
"Kemungkinan selalu ada tapi nanti akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka ini," tuturnya.
Saat ini DS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Balikpapan.
"Penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan upaya penahanan di Rutan," katanya.
DS diancam dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 200, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal satu tahun penjara. (Tim redaksi Diksi)