DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Balikpapan terus berupaya melakukan pendalaman kasus korupsi yang terjadi di Pegadaian Kota Balikpapan.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Balikpapan menemukan tindak korupsi oleh DS seorang staf bagian posisi supporting di PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan.
Kepala Seksi Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea, tak menampik jika DS melakukan pekerjaan kotor ini sendirian, namun pihaknya enggan untuk merincikan pegawai lainnya.
"Yang jelas saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea, Jumat (5/2/2022).
DS diketahui memegang kata sandi sebuah aplikasi internal Pegadaian, dan telah mengkorupsi Rp 3,2 Miliar yang digunakan untuk trading atau bermain saham.
Pihaknya saat ini terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus ini untuk menemukan tersangka lainnya.
"Kemungkinan selalu ada tapi nanti akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka ini," tuturnya.
Saat ini DS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Balikpapan.
"Penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan upaya penahanan di Rutan," katanya.
DS diancam dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 200, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal satu tahun penjara. (Tim redaksi Diksi)