"Belum ada setahun itu aktivitasnya. Kalau yang pematangan lahan itu legal dan berizin. Kalau kemarin itu kegiatannya ngeratakan gunung, tapi ada batu bara terus diambil, kemudian ditimbun lagi," tutur Iwan.
Meski berizin, Iwan tak menampik kalau aktivitas itu menjadi penyumbang dampak pendangkalan Bendungan Benanga. Meski demikian, Iwan mengaku kalau warga sekitar sempat mengeluhkan ingkarnya kompensasi yang dijanjikan pekerja aktivitas pematangan lahan.
"Karena penambang itu janji mau kasih ke warga. Ya uang debu sama uang bising. Tapi pematangannya masih aktif, cuman tinggal dikit aja," ungkapnya.
Terpisah, Kasatker Operasi dan Pemeliharaan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Kementerian PUPR, Adi Kusworo menyampaikan jika aktivitas pertambangan diseputaran Bendungan Benanga masih diselidiki.
"Masih disurvei sama temen-temen. Saya belum bisa kasih komentar banyak. Pengecekan sendiri kami pakai drone. Semisal ada ditemukan aktivitas kami harus lapor ke kepala balai buat tindakan selanjutnya," tutup Adi dengan singkat. (tim redaksi Diksi)