DIKSI.CO, SAMARINDA - Aktivitas "kucing-kucingan" mengeruk batu bara kembali menyeruak di kawasan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, tepatnya di Jalan Joyo Mulyo II, RT 38 yang diduga menjadi salah satu penyumbang pendangkalan kapasitas Bendungan Benanga.
Pendangkalan yang terjadi ini pun tentu menjadi perhatian warga sekitar, sebab ketika curah hujan meningkat, bisa dipastikan kalau banjir akan melanda pemukiman warga Kota Tepian di hilir wilayah bendungan.
Diungkapkan Wiyono, seorang tokoh warga sekitar kalau perihal dampak aktivitas pertambangan yang mengepung kawasan Lempake telah ia suarakan kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Kementerian PUPR.
"Waktu itu saya diundang BWS. Jadi sudah sampaikan kalau di situ (Kelurahan Lempake) ada galian. Saya diundang saat itu membahas soal dampaknya ke bendungan terkait aktivitas (pertambangan) di seputar bendungan," jelas Wiyono saat dijumpai, Selasa (9/2/2021) siang tadi.
Ditegaskan Wiyono kalau maraknya aktivitas pertambangan sangat mempengaruhi pada kapasitas tampungan Bendungan Benanga.
"Kami tidak membahas hanya satu titik. Tapi lebih ke menyeluruh aktivitas pertambangan di sana. Yang jelas aktivitas itu menimbulkan limbah," tekannya.
Disinggung mengenai aktivitas pertambangan batu bara yang berada di kawasan RT 38, dengan memanfaatkan izin pematangan lahan, Wiyono engga berkomentar banyak.
Sebab seperti yang ia sebutkan sebelumnya, kalau keluhan warga ialah membahas seluruh aktivitas pertambangan yang berada di kawasan tersebut.
"Kalau di RT 38 yang digali waktu itu sempat memang. Tapi masih apa engga sekarang saya kurang paham. Di RT 11 ada juga (aktivitas pertambangan). Aktivitas itu (pertambangan) jugakan ada dari arah Pampang sana juga ada," tambahnya.
Sementara itu, dari hasil pantauan media ini di ujung Jalan Joyo Mulyo II, RT 38, terlihat dua ekskavator dengan dua mobil pengawas berada di atas lahan yang telah terkupas. Beberapa pekerja pun saat itu nampak beristirahat.
Tumpukan emas hitam pun tampak berserakan, meski tak ada yang menggunung. Lokasi ini sejatinya berada begitu dekat dengan pemukiman warga dan hanya berjarak ratusan meter dari Bendungan Benanga dan menjadi salah satu penyumbang dampak pendangkalan.
Dikonfirmasi menganai aktivitas tersebut, Ketua RT 38, Iwan Budiono mengatakan aktivitas itu sejatinya telah mengantongi izin resmi pematangan lahan.
"Belum ada setahun itu aktivitasnya. Kalau yang pematangan lahan itu legal dan berizin. Kalau kemarin itu kegiatannya ngeratakan gunung, tapi ada batu bara terus diambil, kemudian ditimbun lagi," tutur Iwan.
Meski berizin, Iwan tak menampik kalau aktivitas itu menjadi penyumbang dampak pendangkalan Bendungan Benanga. Meski demikian, Iwan mengaku kalau warga sekitar sempat mengeluhkan ingkarnya kompensasi yang dijanjikan pekerja aktivitas pematangan lahan.
"Karena penambang itu janji mau kasih ke warga. Ya uang debu sama uang bising. Tapi pematangannya masih aktif, cuman tinggal dikit aja," ungkapnya.
Terpisah, Kasatker Operasi dan Pemeliharaan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Kementerian PUPR, Adi Kusworo menyampaikan jika aktivitas pertambangan diseputaran Bendungan Benanga masih diselidiki.
"Masih disurvei sama temen-temen. Saya belum bisa kasih komentar banyak. Pengecekan sendiri kami pakai drone. Semisal ada ditemukan aktivitas kami harus lapor ke kepala balai buat tindakan selanjutnya," tutup Adi dengan singkat. (tim redaksi Diksi)