Disinggung mengenai aktivitas pertambangan batu bara yang berada di kawasan RT 38, dengan memanfaatkan izin pematangan lahan, Wiyono engga berkomentar banyak.
Sebab seperti yang ia sebutkan sebelumnya, kalau keluhan warga ialah membahas seluruh aktivitas pertambangan yang berada di kawasan tersebut.
"Kalau di RT 38 yang digali waktu itu sempat memang. Tapi masih apa engga sekarang saya kurang paham. Di RT 11 ada juga (aktivitas pertambangan). Aktivitas itu (pertambangan) jugakan ada dari arah Pampang sana juga ada," tambahnya.
Sementara itu, dari hasil pantauan media ini di ujung Jalan Joyo Mulyo II, RT 38, terlihat dua ekskavator dengan dua mobil pengawas berada di atas lahan yang telah terkupas. Beberapa pekerja pun saat itu nampak beristirahat.
Tumpukan emas hitam pun tampak berserakan, meski tak ada yang menggunung. Lokasi ini sejatinya berada begitu dekat dengan pemukiman warga dan hanya berjarak ratusan meter dari Bendungan Benanga dan menjadi salah satu penyumbang dampak pendangkalan.
Dikonfirmasi menganai aktivitas tersebut, Ketua RT 38, Iwan Budiono mengatakan aktivitas itu sejatinya telah mengantongi izin resmi pematangan lahan.