Sabtu, 23 November 2024

Kasus Rasuah di Kutim Makin Terungkap, Kode "Sekebat Obama" Digunakan Ismunandar untuk Permintaan Cari Uang

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 7 Oktober 2020 6:57

FOTO : Suasana persidangan dua terdakwa rekanan Pemkab Kutim terungkap fakta kalau uang yang diminta Ismunandar hendka digunakan melenggang dalam kontestasi Pilkada 2020/Diksi.co

"Dia (Musyafa) memberitahukan kepada saya, mobil itu sudah dibayar. Tapi saya tidak mengerti skema pembayarannya seperti apa," sebutnya.

Ismunandar juga mengakui, perihal menerima uang sebesar Rp650 juta yang diberikan oleh Kepala BPKAD Pemkab Kutim Suriansyah alias Anto. Yang diberikan pada medio Juni 2020. Uang tersebut, bersumber dari Aditya Maharani yang turut dipergunakan dalam persiapan kampanye Pilkada.

Selain uang Rp650 juta, diketahui Aditya Maharani turut memberikan uang THR sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diberikan melalui ajudannya, dalam bentuk cash yang dibungkus kantong plastik hitam.

Dengan demikian, uang yang diterima Ismunandar dari Aditya Maharani, bila diakumulasikan dari medio 2019 hingga 2020, totalnya sebanyak Rp5,25 millar.

Sejumlah uang yang telah diberikan ke Ismunandar, tentunya agar Aditya Maharani bisa mendapatkan proyek pengerjaan dari Pemkab Kutim. Alhasil, Aditya Maharani pun mendapatkan enam paket proyek dari Dinas PUPR Kutim, dengan nilai Rp15 milliar.

Tak hanya dari Aditya Maharani, uang dengan jumlah besar turut mengalir pada Ismunandar yang berasal dari terdakwa Deki Arianto. Bukan hanya uang, namun juga dalam bentuk barang.

Dirincikan dalam persidangan, tepatnya pada 21 Maret 2020, istri Ismunandar yakni Encek UR Firgasih, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim, meminta kepada terdakwa Deki untuk dibelikan sebuah unit kendaraan bermotor jenis CFR-150 seharga Rp35 juta.

Selanjutnya, pada 6 Mei 2020, Encek kembali meminta kepada Deki, untuk dibelikan satu unit motor jenis Honda. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada 15 Mei 2020. Encek lagi-lagi meminta sejumlah uang dengan besaran Rp60 juta. Uang itu digunakan untuk membeli satu unit mobil merek Daihatsu seharga Rp180 juta.

"Jadi, terdakwa (Deki) selalu menawarkan kepada saya, kalau memerlukan bantuan, dia siap membantu apa pun itu," kata Ismunandar.

Adapun timbal balik yang didapatkan dari terdakwa Deki, yakni mendapatkan  pengerjaan proyek di Dinas pendidikan sebesar Rp45 milliar.

Sementara itu, terungkap pula didalam persidangan, ada sebuah istilah yang kerap digunakan Ismunandar ketika hendak meminta uang dari Musyafa dan Suriansyah. 

"Tolong saksi jelaskan apa itu 'Sekebat Obama'," ucap JPU KPK saat melemparkan pertanyaan kepada Ismunandar.

Kepada JPU, Ismunandar menjelaskan arti dari kata 'Sekebat Obama' itu. Ialah sebuah istilah agar kedua bawahannya tersebut dapat mencarikan uang dari para rekanan swasta. Uang yang didapatkan, kemudian dikonversikan menjadi mata uang US Dollar.

Istilah ini muncul pada 21 Juni 2020. Kala itu Ismunandar menghubungi Suriansyah menggunakan ponsel milik Musyafa. Didalam perbincangan itu, ia meminta uang sebesar 10.000 USD kepada Suriansyah, untuk keperluan kampanye Pilkada.

"Memang saya ada meminta 'Sekebat Obama' kepada saudara Anto, maksud dari Sekebat Obama adalah uang 10.000 USD, kalau dirupiahkan itu Rp 100 juta," jelasnya.

"Saya bilang, sudah adakah 'Sekebat Obama'. Kalau ada mau saya gunakan untuk biaya operasional kegiatan di lapangan," sambungnya.

Skebat Obama ini kemudian diserahkan Suriansyah kepada Ismunandar, saat bersama-sama menghadiri rangkaian acara pertemuan dengan sejumlah pejabat tinggi Pemkab Kutim, di Hotel Mesra, Samarinda.

"Sebelumnya saya memang minta dalam bentuk mata uang Dollar, tapi tidak ada. Jadi diberikan hanya dalam bentuk rupiah. Uang itu bersumber dari rekanan, tetapi tidak tahu detailnya bagaimana yang lebih tau si Anto (Suriansyah)," katanya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews