Safaruddin berjanji akan mengawal kasus dugaan penghinaan kepada masyarakat Kalimantan ini.
"Kami Komisi III akan mengawal kasus ini. Setelah ini nada RDP lagi dengan Kapolri, akan kami tanyakan lagi perkembangan kasusnya. Tapi diluar itu, saya akan langsung ke Mabes Polri untuk menanyakan perkembangannya secara langsung. Ini harus tuntas," pungkas Safaruddin.
Sementara itu, di pemanggilan yang pertama, terlapor Edy Mulyadi mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.
Edy Mulyadi hanya diwakili Kuasa Hukumnya, Herman Kadir.
"Pak Edy tidak bisa hadir karena suatu alasan, jadi kami hanya mengantarkan surat penundaan pemeriksaan," ujar Herman Kadir kepada awak media.
Terkait alasan mangkirnya Edy Mulyadi disebutkan sejumlah alasan.
"Pertama klien saya menganggap pemanggilan dirinya tidak sesuai Prosedur di KUHAP. Ya kita harus sesuai prosedur lah. Jadi kita menunggu pemanggilan yang kedua dan semoga bisa hadir," tutup Herman Kadir. tim redaksi Diksi.