DIKSI.CO, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendukung penuh langkah penegakan hukum oleh Mabes Polri atas kasus penghinaan masyarakat Kalimantan yang beberapa waktu viral dilontarkan Edy Mulyadi dan koleganya.
Pernyataan ini viral setelah diunggah di akun youtube pribadi Edy Mulyadi dan mendapat banyak respon negatif.
Edy Mulyadi dilaporkan ke Polisi atas tuduhan penghinaan masyarakat Kalimantan dengan beberapa pernyataannya.
Pernyataan Edy Mulyadi dan koleganya dianggap melukai perasaan masyarakat Kalimantan dan dianggap berpotensi merusak kondusifitas Indonesia.
Komisi III DPR RI langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Aliansi Borneo Bersatu, Kamis (27/0/1/2022) kemarin.
Dalam pertemuan ini, juru bicara Aliansi Borneo Bersatu, Cucun Haomar mengatakan akan menggelar Sidang Adat untuk Edy Mulyadi.
"Sehubungan dengan penghinaan yang diucapkan dengan sengaja, dugaan penghinaan atas IKN yang disampaikan atas nama terduga Edy Mulyadi dan kawan-kawan mendesak agar digelarnya sidang Adat Dayak kepada mereka," ujar Cucun Haomar.
Sementara Decky Samuel, perwakilan Aliansi Borneo Bersatu meminta agar Edy Mulyadi meminta maaf langsung ke Kalimantan.
"Kami sekarang ada di Jakarta, kami akan jemput Edy Mulyadi karena sudah membuat kegaduhan dan kekacauan. Kami tidak pernah meminta Kalimantan jadi IKN, tapi Edy menghina kami Kalimantan," tegas Decky Samuel.
Menanggapi pernyataan Aliansi Borneo Bersatu, Anggota Komisi III DPR RI asal daerah pemilihan Kaltim, Rudi Mas'ud dan Safaruddin turut memberikan dukungan pengentasan kasus ini.
"Saya kira rekan-rekan Komisi III akan mendengar dan mendukung bapa yang menjadi keinginan masyarakat Kalimantan. Khususnya terkait masalah Edy Mulyadi ini dan petinggi ndi Badan Otorita IKN nantinya," ujar Rudi Mas'ud.
Terkait kasus hukum Edy Mulyadi, Rudi Mas'ud meminta Polri bekerja secara maksimal guna mengusut kasus ini.
"Saya meminta agar masyarakat di Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur tetap menjaga kondusifitas daerahnya, terkait masalah hukum Edy Mulyadi kita sudah menyampaikan langsung ke Pak Kapolri untuk diselesaikan secara hukum yang berlaku," tambah Rudi Mas'ud.
Sementara Safaruddin yang pernah menjabat Wakapolda Kalimantan Barat dan Kapolda Kalimantan Timur mendukung penuh langkah hukum atas kasus Edy Mulyadi.
"Kami ada disini berkat dukungan Bapak-bapak sekalian, kalau kami tidak merasakan sakit yang masyarakat Kalimantan rasakan, berarti kami berkhianat," ujar Safaruddin.
"Penyampaian kemaren secara spontan membuat kita orang Kalimantan terluka, sehingga laporan masuk di semua Polda di Kalimantan, ada belasan jumlahnya. Sekarang ditarik semua ke Mabes Polri disatukan," lanjut Safaruddin.
Safaruddin berjanji akan mengawal kasus dugaan penghinaan kepada masyarakat Kalimantan ini.
"Kami Komisi III akan mengawal kasus ini. Setelah ini nada RDP lagi dengan Kapolri, akan kami tanyakan lagi perkembangan kasusnya. Tapi diluar itu, saya akan langsung ke Mabes Polri untuk menanyakan perkembangannya secara langsung. Ini harus tuntas," pungkas Safaruddin.
Sementara itu, di pemanggilan yang pertama, terlapor Edy Mulyadi mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.
Edy Mulyadi hanya diwakili Kuasa Hukumnya, Herman Kadir.
"Pak Edy tidak bisa hadir karena suatu alasan, jadi kami hanya mengantarkan surat penundaan pemeriksaan," ujar Herman Kadir kepada awak media.
Terkait alasan mangkirnya Edy Mulyadi disebutkan sejumlah alasan.
"Pertama klien saya menganggap pemanggilan dirinya tidak sesuai Prosedur di KUHAP. Ya kita harus sesuai prosedur lah. Jadi kita menunggu pemanggilan yang kedua dan semoga bisa hadir," tutup Herman Kadir. tim redaksi Diksi.