"Saran saya lebih baik konfirmasi ke BKD Provinsi terkait status kepegawaian yang bersangkutan," tegas Irfan.
Diberitakan sebelumnya, Ismael Thomas yang merupakan mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil Kaltim, yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Barat pada dua periode, yaitu 2006-2011 dan 2011-2016 terjerat kasus dugaan tipikor.
Ia ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan izin tambang PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Akibat dari tindakannya, Ismael Thomas ditahan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 3 September 2023.
Ia akan menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Salemba Kejagung. (*)