Dijelaskannya, CB ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis (24/8/2023) di Jakarta.
Terkait hal itu, Inspektorat Daerah (Itda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim masih irit bicara.
Kejati Kaltim, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Toni Yuswanto secara singkat membenarkan status tersangka CB.
Namun, apakah kasus ini bakal dilimpahkan kepada Kejati Kaltim, pihaknya masih belum bisa memastikan.
"Jadi masih ditangani langsung oleh Kejagung RI sekarang," ucapnya.
Terkait keterlibatan ASN Pemprov Kaltim dalam kasus ini, Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Prananta saat dikonfirmasi menegaskan, untuk langsung mengkonfirmasi Badan Kepegawaian Kaltim (BKD).