Diwartakan sebelumnya, Irma Suryani (45) warga Jalan Milono melaporkan atas penggelapan yang diduga dilakukan oleh SP ke Polresta Samarinda beberapa waktu lalu.
Hal itu bermula ketika pelapor menitipkan sejumlah uang kepada SP, secara bertahap pada tahun 2019 lalu.
Yakni pada 19 April sebanyak Rp 1 miliar, 8 April Rp 1 miliar dan terakhir pada 9 April senilai Rp 500 juta.
Saat itu, pelapor menitipkan uang tersebut dengan tanda bukti kwitansi penitipan uang dengan total Rp 2,5 miliar. (tim redaksi Diksi)