Sabtu, 23 November 2024

Kasus Dugaan Penggelapan Uang Oknum DPRD Kaltim, Polisi Masih Terus Dalami Keterangan Saksi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 25 Juni 2020 9:4

FOTO : Kediaman SP anggota DPRD Kaltim yang dilaporkan telah menggelapkan uang senilai Rp2,5 Miliar tampak sepi ketika dikunjungi awak media/VONIS.ID

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus dugaan penggelapan uang oleh seorang anggota DPRD Kaltim berinisial SP masih terus berlanjut.

Teranyar kasus penggelapan uang senilai Rp2,5 miliar itu digelar pihak kepolisian Polresta Samarinda di Polda Kaltim.

Dari hasil dapatan sementara, polisi masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut.

Terutama dari para saksi ahli yang telah dihimpun petugas kepolisian. 

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang pada Rabu (25/6/2020) hari ini.

"Kemarin kami sudah gelar perkara di Polda dan masih ada beberapa yang harus kami didalami lagi. Mulai dari saksi lain, saksi ahli hingga barang bukti yang ada," jelasnya.

JIka hasil telah dikeluarkan dari gelar perkara itu, kata Yuliansyah maka pihaknya bisa saja akan kembali melakukan pemanggilan kepada SP untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pastinya, akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan dan sejauh ini yang bersangkutan masih berstatus saksi," imbuhnya.

Minimnya alat bukti membuat pihak kepolisian tak bisa tergesa-gesa menyelesaikan perkara ini.

"Namanya penyidikan itu harus disertai dengan bukti-bukti pelengkapnya. Sementara kami masih terus mendalami dengan para ahli dan alat bukti yang ada," tandasnya. 

Sementara itu, saat awak media coba melakukan konfirmasi kepada SP melalui telpon selulernya tidak mendapatkan jawaban.

Coba menyambangi kediamannya di bilangan Perumahan Citra Griya, Blok E, bangunan putih dengan tiga CCTV itu tampak sepi dan awak media tidak berjumpa dengan siapapun di kediaman tersebut. 

Diwartakan sebelumnya, Irma Suryani (45) warga Jalan Milono melaporkan atas penggelapan yang diduga dilakukan oleh SP ke Polresta Samarinda beberapa waktu lalu.

Hal itu bermula ketika pelapor menitipkan sejumlah uang kepada SP, secara bertahap pada tahun 2019 lalu.

Yakni pada 19 April sebanyak Rp 1 miliar, 8 April Rp 1 miliar dan terakhir pada 9 April senilai Rp 500 juta.

Saat itu, pelapor menitipkan uang tersebut dengan tanda bukti kwitansi penitipan uang dengan total Rp 2,5 miliar. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews