Dari semua saksi yang diperiksa, Johannes menekankan kalau satu di antaranya merupakan mantan Kepala Bappeda Samarinda medio 2016.
"Kepala Bappeda yang kami periksa. Tapi yang menjabat pada tahun 2016 itu ya," jelasnya.
Mengenai perkara dana hibah KONI ini, Johannes pun menekankan jika penyelesaian akan dilakukan dalam waktu secepatnya.
"Tenggat waktu ya secepatnya kami selesaikan. Jangan sampai nunggu-nunggu," pungkasnya.
Untuk diketahui, Informasi dihimpun jika dugaan rasuah dana hibah KONI Samarinda pada 2014 senilai Rp65 miliar, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp7 miliar.
Pada 2016 lalu, Tim Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung memeriksa sejumlah saksi kasus itu di Kejari Samarinda.
Bahkan sejumlah pejabat pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda, turut diperiksa untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. (tim redaksi)