DIKSI.CO SAMARINDA - Dugaan rasuah aliran dana hibah pada Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Samarinda yang berhasil diungkap Korps Adhyaksa medio 2016 silam masih terus berlanjut.
Hal ini diungkapkan Heru Widarmoko, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda yang didampingi Kasi Pidsus, Johannes Siregar saat dijumpai awak media, Jumat (19/3/2021) siang tadi.
"Dana hibah Koni masih terus berjalan. Sudah ada saksi saksi-saksi diperiksa," ucap Heru.
Disinggung lebih jauh, terkait para saksi yang diperiksa Korps Adhyaksa terdapat nama Sugeng Chairuddin, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Heru dengan singkat menjawab jika perihal tersebut belum dilakukan.
"Sekkot belum diperiksa. Nanti kami lihat dulu jadwalnya," singkatnya.
Mengenai perkembangan perkara dana hibah KONI Samarinda ini, Johannes Siregar selaku Kasi Pidsus Kejari Samarinda menambahkan, kalau sampai saat ini sedikitnya tim penyidik telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi.
"Kalau saksi sudah sepuluh lebih (diperiksa). Kami juga masih dalam tahap pengumpulan alat bukti," terang Johannes.
Dari semua saksi yang diperiksa, Johannes menekankan kalau satu di antaranya merupakan mantan Kepala Bappeda Samarinda medio 2016.
"Kepala Bappeda yang kami periksa. Tapi yang menjabat pada tahun 2016 itu ya," jelasnya.
Mengenai perkara dana hibah KONI ini, Johannes pun menekankan jika penyelesaian akan dilakukan dalam waktu secepatnya.
"Tenggat waktu ya secepatnya kami selesaikan. Jangan sampai nunggu-nunggu," pungkasnya.
Untuk diketahui, Informasi dihimpun jika dugaan rasuah dana hibah KONI Samarinda pada 2014 senilai Rp65 miliar, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp7 miliar.
Pada 2016 lalu, Tim Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung memeriksa sejumlah saksi kasus itu di Kejari Samarinda.
Bahkan sejumlah pejabat pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda, turut diperiksa untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. (tim redaksi)