DIKSI.CO, KUBAR – Kasus kebakaran SPBU Multi Fintya Niaga, Kampung Ngenyan Asa kecamatan Barong Tongkok di Kutai Barat, Kalimantan Timur pada Sabtu (30/3/2024) kemarin berujung dengan seorang pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dilakukan petugas dari Satreskrim Polres Kubar setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Pemuda bernama SA (19) itu hanya bisa meratapi nasib.
Sebab diusianya yang masih muda, dia harus mendekam dibalik kurungan besi karena kelalaian yang dilakukannya.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kubar untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim, AKP Asriadi di Mapolres, Kamis (4/4/2024).
Asriadi mengatakan, telah menemukan dua alat bukti berupa rekaman CCTV SPBU dan keterangan saksi di lapangan serta kendaraan yang terbakar.