"Harusnya di Mahulu, menunggu antrean," tegasnya.
Slamet tak menampik jika aktivitas pelayaran tongkang yang ditarik TB JKW Mahakam II ini telah menyalahi prosedur dan bisa dikenakan sanksi tergantung tingkat pelanggaran yang terjadi. Sanksi tegas yang diberikan bisa berupa surat peringatan, denda administratif, pembekuan izin berlayar hingga pencabutan sertifikat pelayaran.
"Untuk sanksi denda administratif ini maksudnya tidak kami berikan pelayanan bukan berupa denda uang. Kalau pembekuan izin dan pencabutan sertifikat pelayaran itu tergantung Mahkamah Pelayaran seperti pada kejadian sebelumnya yang juga sampai Mahkamah Pelayaran," terangnya.
Namun, sebelum sanksi tegas pelayaran diberikan, pihaknya kini pihaknya masih menanti lebih dulu hasil penyelidikan Sat Polairud Polresta Samarinda. Termasuk menanti hasil investigasi yang dilakukan BBPJN.
"Kami bertahap dulu, pertama selesaikan dulu masalah ganti ruginya dulu. Kalau terkait sanksi lainnya masih ditangani polair. Ini dilakukan Supaya tidak berbenturan dengan instansi lain," tandasnya. (tim redaksi Diksi)