Kepala Dinas Sosial Haerul Saleh mengatakan dalam melakukan pendataan Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Kepala Desa, Lurah, dan RT.
Di dalam surat edaran yang sudah disebar, kata Herul telah dijelaskan bahwa penerima bantuan adalah yang terdampak COVID-19.
“Penerima bantuan seperti Pedagang Kaki lima, buruh. PNS tidak boleh,” katanya.
Dinsos kata Haerul memastikan hanya menghimpun data yang diterima dari RT dan Desa. Dari data yang diterima Dinsos, terdapat 32.975 Kepala Keluarga yang mengusulkan bantuan.
“Jumlah itu sudah kami verifikasi, disesuaikan dengan penerima PKH, BPNT dari Kementerian Sosial. Penerima bantuan di luar dari itu,” kata Haerul.
Angka penerima bantuan yang sudah diverifikasi diketahui berjumlah 20.673, sebagaimana yang telah disampaikan Wakil Bupati Paser Kaharuddin secara simbolis pada Sabtu (2/5) lalu. (advertorial)