Jumat, 22 November 2024

Kajari Paser Akan Tindak Penyeleweng Data Bansos COVID-19

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 5 Mei 2020 13:18

Ilustrasi Covid-19

DIKSI.CO, TANAPASER - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Paser M. Syarif menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku penyelewengan penerima bantuan sosial terdampak COVID-19. Hal itu ia sampaikan saat menerima sekelompok masyarakat di kantor DPRD Paser, Selasa (5/5).

Diketahui bahwa data penerima bantuan sosial ini diserahkan melalui RT dan Kepala Desa untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Sosial.

“RT dan Desa yang memberikan data tidak jujur, akan ketemu dengan kami,” ujar Syarif.

Sebelumnya kata Syarif, pada Kamis (30/4) lalu Kejaksaan dan Pemkab Paser telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau penandatanganan kesepakatan bersama terkait pengawasan penggunaan anggaran refocusing, yang didalamnya termasuk penggunaan bantuan sosial terdampak COVID-19.

“Hari Kamis kita sudah Mou, agar penggunaan bantuan terdampak COVID-19 bisa disalurkan ke buruh, tidak ada pemotongan,” ujarnya.

Ia juga telah mengingatkan gar penerima bantuan, benar-benar orang yang miskin dan membutuhkan. “Jika tidak berhak, namanya dicoret,” ujar Syarif.

Oleh karena itu, kata Syarif data penerima bantuan tersebut diharap juga tetap diawasi penyalurannya yang dilakukan oleh perbankan yang sudah ditunjuk Pemerintah Daerah. “Sekarang sudah keterbukaaan. Tolong diawasi jika ada permainan dalam penyaluran,” ujarnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews