DIKSI.CO, TANAPASER - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Paser M. Syarif menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku penyelewengan penerima bantuan sosial terdampak COVID-19. Hal itu ia sampaikan saat menerima sekelompok masyarakat di kantor DPRD Paser, Selasa (5/5).
Diketahui bahwa data penerima bantuan sosial ini diserahkan melalui RT dan Kepala Desa untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Sosial.
“RT dan Desa yang memberikan data tidak jujur, akan ketemu dengan kami,” ujar Syarif.
Sebelumnya kata Syarif, pada Kamis (30/4) lalu Kejaksaan dan Pemkab Paser telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau penandatanganan kesepakatan bersama terkait pengawasan penggunaan anggaran refocusing, yang didalamnya termasuk penggunaan bantuan sosial terdampak COVID-19.
“Hari Kamis kita sudah Mou, agar penggunaan bantuan terdampak COVID-19 bisa disalurkan ke buruh, tidak ada pemotongan,” ujarnya.
Ia juga telah mengingatkan gar penerima bantuan, benar-benar orang yang miskin dan membutuhkan. “Jika tidak berhak, namanya dicoret,” ujar Syarif.
Oleh karena itu, kata Syarif data penerima bantuan tersebut diharap juga tetap diawasi penyalurannya yang dilakukan oleh perbankan yang sudah ditunjuk Pemerintah Daerah. “Sekarang sudah keterbukaaan. Tolong diawasi jika ada permainan dalam penyaluran,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Haerul Saleh mengatakan dalam melakukan pendataan Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Kepala Desa, Lurah, dan RT.
Di dalam surat edaran yang sudah disebar, kata Herul telah dijelaskan bahwa penerima bantuan adalah yang terdampak COVID-19.
“Penerima bantuan seperti Pedagang Kaki lima, buruh. PNS tidak boleh,” katanya.
Dinsos kata Haerul memastikan hanya menghimpun data yang diterima dari RT dan Desa. Dari data yang diterima Dinsos, terdapat 32.975 Kepala Keluarga yang mengusulkan bantuan.
“Jumlah itu sudah kami verifikasi, disesuaikan dengan penerima PKH, BPNT dari Kementerian Sosial. Penerima bantuan di luar dari itu,” kata Haerul.
Angka penerima bantuan yang sudah diverifikasi diketahui berjumlah 20.673, sebagaimana yang telah disampaikan Wakil Bupati Paser Kaharuddin secara simbolis pada Sabtu (2/5) lalu. (advertorial)