Dengan sistem tersebut, terdapat aturan - aturan yakni, gaji perhari senilai Rp 60 ribu ditandai dengan absen.
Selain itu baik libur tanggal merah dan cuti, pegawai tidak mendapat bayaran.
"Kami sudah mengikuti aturan yang ada," ungkapnya.
Sementara untuk thr memang hanya yang bekerja satu tahun mendapat thr. Dibawah itu tidak mendapat thr.
"Liburan lebaran memang lebih banyak libur," sambungnya.
Melihat kondisi pegawai honorer memang terkadang kerap melebihi jam kerja hingga sore hari alias lembur.
Dirinya berharap, ada kebijakan sendiri untuk para pegawai yang melebihi waktu kerja. Dengan begitu, karyawan termotivasi dalam bekerja dan tenaganya dihargai pemerintah. (advertorial)