Sabtu, 23 November 2024

Kabar Pemangkasan Gaji Pegawai Honorer DPRD Samarinda Disikapi Ketua Komisi I 

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 16 Juni 2021 15:20

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kabar tak sedap muncul di lembaga DPRD Samarinda. Pasalnya dua pengawai honorer mengaku gaji bulan Mei lalu dipotong tanpa adanya penjelasan. 

Mendengar hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan telah mendengar kabar tersebut. 

Kemudian Joha sapaannya itu bakal bertemu Sekretaris DPRD (Sekwan) Samarinda. 

"Saya belum panggil pak sekwan bagaimana duduk masalahnya," ujarnya. 

Menurut wakil rakyat dari fraksi NasDem itu, isu itu juga bersamaan dengan banyak keluar ke publik tentang tenaga honorer yang hendak diperbantukan ke divisi lain. 

"Kami kroscek dulu," imbuh dia lagi. 

Joha bakal menindaklanjuti kabar tersebut lantaran penganggaran, susah menjadi tugas dan fungsi komisi I untuk membahasnya terutama kaitannya dengan belanja pegawai dewan. 

"Komisi I bahas hal juga, kalau ada penerimaan pegawai apakah sesuai kebutuhan lembaga ini," tambahnya. 

Pembahasan itu pula terkait penilaian dari efektivitas tenaga honorer di dewan yang berjumlah ratusan dan optimalisasinya dalam bekerja. 

"Sekalian mau kami evaluasi juga tenaga kerja 400 ini, apakah sesuai kebutuhan lembaga ini. Kalau tidak, ngapain dipaksakan," pungkas dia. 

Sebelumnya, Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Samarinda, Agus Tri Sutanto membantah kabar pemangkasan gaji pegawai honorernnya dan thr. 

Bahkan, dirinya menantang sumber informasi yang disebut-sebut pegawainya sendiri itu untuk mengatakan siapa melakukan hal tersebut. 

Jika terbukti, sanksi akan diberikan kepada anggotanya yang berbuat tindakan tak terpuji tersebut. 

"Dibuka aja siapa itu, saya sikat sekalian," tegasnya, Selasa (15/6/2021) di ruangan kerjanya. 

Menurutnya jika hal tersebut benar, mengambil hak kerja pegawai honor tidak menunjukkan rasa empati di tengah pandemi. 

Dijelaskannya sesuai sistem informasi pemerintah daerah (sipd). Aturan bagi pegawai honorer atau ptth telah ditetapkan. 

Dengan sistem tersebut, terdapat aturan - aturan yakni, gaji perhari senilai Rp 60 ribu ditandai dengan absen. 

Selain itu baik libur tanggal merah dan cuti, pegawai tidak mendapat bayaran. 

"Kami sudah mengikuti aturan yang ada," ungkapnya. 

Sementara untuk thr memang hanya yang bekerja satu tahun mendapat thr. Dibawah itu tidak mendapat thr. 

"Liburan lebaran memang lebih banyak libur," sambungnya. 

Melihat kondisi pegawai honorer memang  terkadang kerap melebihi jam kerja hingga sore hari alias lembur. 

Dirinya berharap, ada kebijakan sendiri untuk para pegawai yang melebihi waktu kerja. Dengan begitu, karyawan termotivasi dalam bekerja dan tenaganya dihargai pemerintah. (advertorial) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews