Sabtu, 4 Mei 2024

Jual Beli Narkotika, Seorang Lelaki di Sanga-Sanga Ditangkap Polisi

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 6 April 2021 13:4

Tersangka BS saat diamankan di Polsek Sanga-Sanga/IST

Dari hasil penyelidikan, ternyata benar bahwa tersangka tersandung tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pada saat itu juga anggota Polsek Sanga-sanga yang di dampingi oleh Ketua RT setempat dan saksi lainnya langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 poket kecil dengan berat 0,75 gram.

"Tersangka mengakui 3 poket ukuran kecil tersebut adalah sisa barang bukti penjualan miliknya" ujarnya.

Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan oleh petugas yakni 2 buah plastik klip kosong warna bening, uang tunai senilai Rp.200.000, 1 unit handphone merk Nokia, 1 buah plastik pembungkus warna bening serta plaster sebagai perekat dan 1 buah plastik pipet warna putih sebagai penakar.

Tersangka bersama barang bukti yang di temukan langsung diamankan ke Polsek Sanga-Sanga untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka BS di jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun  2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews