DIKSI.CO, TENGGARONG - Transaksi jual beli narkotika tiada habisnya di Kutai Kartanegara, seorang lelaki berinisial BS (44) warga Sanga-sanga Dalam diamankan polisi terkait penyalahgunaan narkotika berjenis sabu.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sanga-Sanga Iptu Agus Fitriadi membenarkan, bahwa telah mengamankan seorang tersangka BS, karena memperjual belikan narkotika jenis sabu.
"Tersangka sering menjual belikan narkotika jenis sabu," kata Iptu Agus Fitriadi kepada Diksi.co, Selasa (6/4/2021).
Awalnya anggota Polsek Sanga-sanga mendapat laporan dan informasi dari warga, bahwa tersangka BS ini seringkali menjual belikan narkotika jenis sabu di kediamannya yang bertempat di Jl. Dr. Wahidin RT.09 Kelurahan Sanga-sanga Dalam Kecamatan Sanga-sanga Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kemudian, Kapolsek Sanga-sanga langsung bertindak dengan memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Sanga-Sanga untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, ternyata benar bahwa tersangka tersandung tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pada saat itu juga anggota Polsek Sanga-sanga yang di dampingi oleh Ketua RT setempat dan saksi lainnya langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 poket kecil dengan berat 0,75 gram.
"Tersangka mengakui 3 poket ukuran kecil tersebut adalah sisa barang bukti penjualan miliknya" ujarnya.
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan oleh petugas yakni 2 buah plastik klip kosong warna bening, uang tunai senilai Rp.200.000, 1 unit handphone merk Nokia, 1 buah plastik pembungkus warna bening serta plaster sebagai perekat dan 1 buah plastik pipet warna putih sebagai penakar.
Tersangka bersama barang bukti yang di temukan langsung diamankan ke Polsek Sanga-Sanga untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka BS di jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (tim redaksi Diksi)