"Pemberlakukan PPKM mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021, dan untuk pelaksanaannya agar dilakukan upaya monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala," jelasnya.
Dalam pelaksanaan PPKM mikro, para aparat juga diminta meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelan bersama institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Ke depan, kebijakan lockdown akhir pekan akan diganti dengan peningkatan sosialisasi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5M.
Selain itu, secara berkala melakukan penyemprotan disinfektan setiap Sabtu dan Minggu, di lingkungan tinggal masing-masing.
"Terus melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap Sabtu dan Minggu secara berkala," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)